Kebijakan Pengembalian Dana & Penyelesaian Komplain

Precaz menerapkan mekanisme perlindungan transaksi berbasis status & progress proyek. Dokumen ini mengatur kriteria pengajuan komplain, penanganan defect, audit escrow, hingga mekanisme refund yang adil bagi Klien dan Mitra Precaz.

!
Prinsip Utama Precaz

“Dana Mengikuti Progress, Refund Mengikuti Bukti.”

Prioritas Pengembalian: Unreleased Funds First

1-4 PENDAHULUAN, PRINSIP & RUANG LINGKUP

Berbeda dengan marketplace barang umum, transaksi di Precaz mencakup produk precast standar, make-to-order, produk custom, pengadaan material, pengiriman, hingga pekerjaan konstruksi ber-milestone. Oleh karena itu, kebijakan ini berbasis status transaksi dan progress proyek.

3. Ruang Lingkup Transaksi:

A. Pengadaan Produk Standar

Pagar beton, paving block, U-Ditch, Box Culvert, Cover, Panel, Hebel/AAC.

B. Produk Custom / Special Order

Dibuat khusus berdasarkan ukuran, cetakan, spesifikasi, atau finishing proyek.

C. Pengadaan + Instalasi

Transaksi pengiriman material sekaligus pekerjaan pemasangan di lapangan.

D. Proyek Precast Kompleks

Pekerjaan dengan pengawasan SPV, progress termin, QC, dan BAST.

4. Definisi Kunci: Rectification adalah perbaikan pekerjaan/produk; Replacement adalah penggantian barang; Escrow adalah penampungan dana aman; BAST adalah Berita Acara Serah Terima pekerjaan resmi.

5 STATUS TRANSAKSI & HAK PEMBATALAN / REFUND

Hak refund dihitung secara objektif berdasarkan sejauh mana transaksi/produksi telah berjalan:

STATUS 1 — Belum Ada Produksi / Procurement

Pesanan dibatalkan sebelum cetak/belanja dimulai.

Full Refund (Min. Biaya Sah)
STATUS 2 — Mitra Precaz Telah Ditunjuk

Mitra telah siap, persiapan/survey/persiapan logistik berjalan.

Refund − Biaya Aktual Sah
STATUS 3 — Produksi / Procurement Telah Dimulai

Pencetakan beton/pembelian material berjalan. Produk custom tidak dapat refund penuh.

Refund Parsial (Proporsional)
STATUS 4 — Barang Telah Dikirim

Barang keluar dari workshop. Pembatalan sepihak ditolak, diproses via komplain pengiriman.

Mekanisme Klaim Kerusakan
STATUS 5 — Instalasi Lapangan Telah Dimulai

Konstruksi dipasang. Tidak ada refund penuh karena berubah pikiran. Diproses via QC.

Rectification / Rework
STATUS 6 — BAST Telah Ditandatangani

Pekerjaan diserahterimakan. Komplain hanya untuk cacat tersembunyi & garansi.

Klaim Garansi (Warranty)

6-8 ALASAN REFUND & KETENTUAN PRODUK CUSTOM

6. Kondisi Sah Pengajuan Refund:
  • Produk/ukuran/spesifikasi/finishing tidak sesuai PO.
  • Barang pecah/retak berat akibat pengiriman Mitra.
  • Mitra gagal/mangkir/meninggalkan proyek.
  • Progress lapangan tidak sesuai Laporan (fiktif).
7. Kondisi TIDAK Otomatis Refund:
  • Klien berubah pikiran setelah produksi/cetak.
  • Klien salah berikan ukuran/spesifikasi awal.
  • Akses lokasi tidak disediakan / dihalangi.
  • Komplain diajukan tanpa bukti foto/video sah.

8. Ketentuan Produk Custom (Special Order)

Setelah Klien menyetujui gambar kerja, dimensi, dan cetakan khusus, produksi akan dijalankan. Pembatalan sepihak oleh Klien setelah cetak dimulai tidak memberikan hak refund penuh. Jika terjadi kesalahan cetak oleh Mitra, Mitra wajib melakukan replacement atau rectification hingga sesuai gambar kerja.

9-12 KERUSAKAN PENGIRIMAN & KLASIFIKASI DEFECT

9-11. Komplain Pengiriman & Jumlah: Wajib melampirkan foto armada truk, foto unloading, video unboxing/kondisi fisik, dan surat jalan (Delivery Order). Komplain kerusakan fisik yang terlihat wajib diajukan maksimal 1 × 24 jam setelah barang tiba.

12. Klasifikasi Defect Pekerjaan Instalasi:

Minor Defect Cacat Ringan Visual

Bisa diperbaiki tanpa ganti struktur. Solusi utama: Rectification (Perbaikan).

Major Defect Pengaruh Fungsi / Kualitas

Mempengaruhi mutu material. Solusi: Reinstallation / Replacement.

Critical Defect Bahaya Keselamatan / Struktur

Pekerjaan dihentikan, freeze escrow, ganti Mitra / refund bagian terdampak.

13-14 KETERLAMBATAN PROYEK & FORCE MAJEURE

13. Keterlambatan Proyek: Keterlambatan Mitra tidak otomatis menyebabkan full refund. Precaz akan menerapkan recovery schedule, penambahan manpower, penggantian Mitra, atau pemotongan denda kompensasi sesuai kontrak.

14. Force Majeure: Bencana alam, banjir ekstrem, gempa, kebakaran, atau gangguan keamanan nasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi tidak dianggap sebagai wanprestasi sepihak.

15-20 PROSEDUR KOMPLAIN, SPV & SKEMA ESCROW

15-17. Pengajuan & Peran SPV: Komplain diajukan via sistem Precaz menyertakan ID Transaksi, kronologi, foto/video, dan klaim. SPV berfungsi sebagai verifikator lapangan independen, namun SPV dilarang menjanjikan nominal refund tanpa kewenangan resmi Precaz.

18-19. Pembekuan Escrow & Prinsip “Unreleased Funds First”

Saat komplain resmi masuk, dana milestone terkait di escrow akan langsung dibekukan (freeze). Jika klaim Klien disetujui, pengembalian dana diprioritaskan dari dana unreleased yang tersisa di akun escrow sebelum melakukan penagihan ke Mitra.

20. Skema Milestone (35% - 25% - 25% - 15%): Struktur pencairan bertahap menjamin bahwa dana yang belum lulus validasi QC milestone terlindungi di dalam escrow.

21-25 OPSI KEPUTUSAN & HIERARKI SOLUSI

22. Urutan Prioritas Solusi Komplain (Hierarki Resolution):

1. Perbaikan (Rectification) 2. Penggantian (Replacement) 3. Pengerjaan Ulang (Rework) 4. Partial Refund 5. Full Refund
23. Kriteria Full Refund

Diberikan jika transaksi batal sebelum produksi, Mitra gagal total/mangkir, barang salah spesifikasi material secara fatal, atau pekerjaan tidak bisa dipakai sama sekali.

24. Kriteria Partial Refund

Diberikan jika ada kekurangan volume barang, sebagian item dibatalkan, atau terdapat penurunan nilai estetika/pekerjaan yang disepakati para pihak.

26-29 SLA BATAS WAKTU KOMPLAIN & GARANSI

Produk Standar (Kerusakan Visibel)

Maksimal 1 × 24 jam setelah penerimaan di lokasi.

Kekurangan Jumlah Barang

Dilaporkan seketika saat penerimaan / sesuai PO.

Pekerjaan Instalasi & Proyek

Dilaporkan selama proyek berjalan sebelum BAST ditandatangani.

Pasca-BAST (Garansi)

Khusus cacat tersembunyi (latent defect) & masa garansi resmi.

28-29. Pengembalian dari Mitra & Anti-Fraud: Jika refund disetujui saat dana telah dicairkan ke Mitra, Precaz berhak melakukan offsetting terhadap pembayaran berikutnya atau penahanan saldo Mitra. Manipulasi rekayasa kerusakan/laporan fiktif akan diproses hukum.

30-35 PRINSIP NETRALITAS & TUJUAN AKHIR

30-31. Netralitas & Komunikasi Resmi: Precaz bertindak sebagai mediator independen berdasarkan formula: Kontrak + Spesifikasi + Progress + Bukti Foto/Video + Hasil QC. Seluruh perundingan wajib dilakukan melalui kanal resmi Precaz.

Ekosistem Konstruksi Terpercaya

34. Tujuan Akhir Kebijakan Refund Precaz

Refund bukan dirancang untuk mendorong pembatalan, melainkan sebagai safety net (jaring pengaman) kepercayaan. Rantai nilai Precaz dibangun untuk memastikan:

Transaksi Aman → Mitra Terverifikasi → Dana Terlindungi → Progress Terpantau → Kualitas Terkontrol → BAST Terdokumentasi

Tim Resolusi Komplain & Dispute Precaz:

PT MAJU MANDIRI GEMILANG

Jl. TB Simatupang No.kav. 23-24, RT.1/RW.1, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, 12430

Email Helpdesk: hello@precaz.com

Hotline Pengaduan: 0851-1968-4885

Website Resmi: precaz.com