Kebijakan Pengembalian Dana & Penyelesaian Komplain
Precaz menerapkan mekanisme perlindungan transaksi berbasis status & progress proyek. Dokumen ini mengatur kriteria pengajuan komplain, penanganan defect, audit escrow, hingga mekanisme refund yang adil bagi Klien dan Mitra Precaz.
“Dana Mengikuti Progress, Refund Mengikuti Bukti.”
1-4 PENDAHULUAN, PRINSIP & RUANG LINGKUP
Berbeda dengan marketplace barang umum, transaksi di Precaz mencakup produk precast standar, make-to-order, produk custom, pengadaan material, pengiriman, hingga pekerjaan konstruksi ber-milestone. Oleh karena itu, kebijakan ini berbasis status transaksi dan progress proyek.
3. Ruang Lingkup Transaksi:
Pagar beton, paving block, U-Ditch, Box Culvert, Cover, Panel, Hebel/AAC.
Dibuat khusus berdasarkan ukuran, cetakan, spesifikasi, atau finishing proyek.
Transaksi pengiriman material sekaligus pekerjaan pemasangan di lapangan.
Pekerjaan dengan pengawasan SPV, progress termin, QC, dan BAST.
4. Definisi Kunci: Rectification adalah perbaikan pekerjaan/produk; Replacement adalah penggantian barang; Escrow adalah penampungan dana aman; BAST adalah Berita Acara Serah Terima pekerjaan resmi.
5 STATUS TRANSAKSI & HAK PEMBATALAN / REFUND
Hak refund dihitung secara objektif berdasarkan sejauh mana transaksi/produksi telah berjalan:
Pesanan dibatalkan sebelum cetak/belanja dimulai.
Mitra telah siap, persiapan/survey/persiapan logistik berjalan.
Pencetakan beton/pembelian material berjalan. Produk custom tidak dapat refund penuh.
Barang keluar dari workshop. Pembatalan sepihak ditolak, diproses via komplain pengiriman.
Konstruksi dipasang. Tidak ada refund penuh karena berubah pikiran. Diproses via QC.
Pekerjaan diserahterimakan. Komplain hanya untuk cacat tersembunyi & garansi.
6-8 ALASAN REFUND & KETENTUAN PRODUK CUSTOM
- Produk/ukuran/spesifikasi/finishing tidak sesuai PO.
- Barang pecah/retak berat akibat pengiriman Mitra.
- Mitra gagal/mangkir/meninggalkan proyek.
- Progress lapangan tidak sesuai Laporan (fiktif).
- Klien berubah pikiran setelah produksi/cetak.
- Klien salah berikan ukuran/spesifikasi awal.
- Akses lokasi tidak disediakan / dihalangi.
- Komplain diajukan tanpa bukti foto/video sah.
8. Ketentuan Produk Custom (Special Order)
Setelah Klien menyetujui gambar kerja, dimensi, dan cetakan khusus, produksi akan dijalankan. Pembatalan sepihak oleh Klien setelah cetak dimulai tidak memberikan hak refund penuh. Jika terjadi kesalahan cetak oleh Mitra, Mitra wajib melakukan replacement atau rectification hingga sesuai gambar kerja.
9-12 KERUSAKAN PENGIRIMAN & KLASIFIKASI DEFECT
9-11. Komplain Pengiriman & Jumlah: Wajib melampirkan foto armada truk, foto unloading, video unboxing/kondisi fisik, dan surat jalan (Delivery Order). Komplain kerusakan fisik yang terlihat wajib diajukan maksimal 1 × 24 jam setelah barang tiba.
12. Klasifikasi Defect Pekerjaan Instalasi:
Bisa diperbaiki tanpa ganti struktur. Solusi utama: Rectification (Perbaikan).
Mempengaruhi mutu material. Solusi: Reinstallation / Replacement.
Pekerjaan dihentikan, freeze escrow, ganti Mitra / refund bagian terdampak.
13-14 KETERLAMBATAN PROYEK & FORCE MAJEURE
13. Keterlambatan Proyek: Keterlambatan Mitra tidak otomatis menyebabkan full refund. Precaz akan menerapkan recovery schedule, penambahan manpower, penggantian Mitra, atau pemotongan denda kompensasi sesuai kontrak.
14. Force Majeure: Bencana alam, banjir ekstrem, gempa, kebakaran, atau gangguan keamanan nasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi tidak dianggap sebagai wanprestasi sepihak.
15-20 PROSEDUR KOMPLAIN, SPV & SKEMA ESCROW
15-17. Pengajuan & Peran SPV: Komplain diajukan via sistem Precaz menyertakan ID Transaksi, kronologi, foto/video, dan klaim. SPV berfungsi sebagai verifikator lapangan independen, namun SPV dilarang menjanjikan nominal refund tanpa kewenangan resmi Precaz.
18-19. Pembekuan Escrow & Prinsip “Unreleased Funds First”
Saat komplain resmi masuk, dana milestone terkait di escrow akan langsung dibekukan (freeze). Jika klaim Klien disetujui, pengembalian dana diprioritaskan dari dana unreleased yang tersisa di akun escrow sebelum melakukan penagihan ke Mitra.
20. Skema Milestone (35% - 25% - 25% - 15%): Struktur pencairan bertahap menjamin bahwa dana yang belum lulus validasi QC milestone terlindungi di dalam escrow.
21-25 OPSI KEPUTUSAN & HIERARKI SOLUSI
22. Urutan Prioritas Solusi Komplain (Hierarki Resolution):
Diberikan jika transaksi batal sebelum produksi, Mitra gagal total/mangkir, barang salah spesifikasi material secara fatal, atau pekerjaan tidak bisa dipakai sama sekali.
Diberikan jika ada kekurangan volume barang, sebagian item dibatalkan, atau terdapat penurunan nilai estetika/pekerjaan yang disepakati para pihak.
26-29 SLA BATAS WAKTU KOMPLAIN & GARANSI
Maksimal 1 × 24 jam setelah penerimaan di lokasi.
Dilaporkan seketika saat penerimaan / sesuai PO.
Dilaporkan selama proyek berjalan sebelum BAST ditandatangani.
Khusus cacat tersembunyi (latent defect) & masa garansi resmi.
28-29. Pengembalian dari Mitra & Anti-Fraud: Jika refund disetujui saat dana telah dicairkan ke Mitra, Precaz berhak melakukan offsetting terhadap pembayaran berikutnya atau penahanan saldo Mitra. Manipulasi rekayasa kerusakan/laporan fiktif akan diproses hukum.
30-35 PRINSIP NETRALITAS & TUJUAN AKHIR
30-31. Netralitas & Komunikasi Resmi: Precaz bertindak sebagai mediator independen berdasarkan formula: Kontrak + Spesifikasi + Progress + Bukti Foto/Video + Hasil QC. Seluruh perundingan wajib dilakukan melalui kanal resmi Precaz.
34. Tujuan Akhir Kebijakan Refund Precaz
Refund bukan dirancang untuk mendorong pembatalan, melainkan sebagai safety net (jaring pengaman) kepercayaan. Rantai nilai Precaz dibangun untuk memastikan:
Transaksi Aman → Mitra Terverifikasi → Dana Terlindungi → Progress Terpantau → Kualitas Terkontrol → BAST Terdokumentasi
Tim Resolusi Komplain & Dispute Precaz:
PT MAJU MANDIRI GEMILANG
Jl. TB Simatupang No.kav. 23-24, RT.1/RW.1, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, 12430
Email Helpdesk: hello@precaz.com
Hotline Pengaduan: 0851-1968-4885
Website Resmi: precaz.com