Syarat & Ketentuan Transaksi Precaz

Dokumen ini mengatur hak, kewajiban, tata cara transaksi, mekanisme escrow, pengawasan proyek, hingga penyelesaian dispute antara Klien, Vendor, dan SPV di ekosistem platform Precaz.com.

Sistem Escrow 35% - 25% - 25% - 15%
Pengawasan Proyek Site Supervisor (SPV)
Verifikasi Vendor Approval & Scoring
Penutupan Proyek QC & BAST Resmi

1-3 PENDAHULUAN, DEFINISI & KEDUDUKAN PRECAZ

Dengan menggunakan platform Precaz.com, membuat akun, melakukan pemesanan, mengikuti tender, melakukan pembayaran, atau menerima pekerjaan, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

2. Definisi Istilah Penting:

2.1 Precaz: Layer kontrol transaksi & proyek ekosistem precast.
2.2 Klien: Pembeli produk/jasa (Developer, B2B, B2G, B2C).
2.3 Vendor: Penyedia produk/jasa terverifikasi & approved.
2.4 SPV: Site Supervisor pengawas independen lapangan.
2.7 Escrow: Penampungan dana aman berbasis milestone.
2.13 BAST: Berita Acara Serah Terima pekerjaan resmi.

3. Kedudukan Precaz: Precaz bertindak sebagai transaction and project control layer yang dapat mencakup fungsi marketplace, fasilitator procurement, koordinator proyek, hingga pengelola escrow sesuai dokumen transaksi yang disepakati.

4-6 KEABSAHAN TRANSAKSI, AKUN & VERIFIKASI VENDOR

4. Keabsahan Transaksi: Sah setelah ada pesanan/persetujuan Klien, konfirmasi Vendor, kesepakatan harga/spesifikasi, diterbitkan PO/kontrak, dan deposit awal diterima.

5. Akun Pengguna: Pengguna wajib memberikan data akurat. Dilarang menggunakan akun palsu, identitas orang lain, atau melakukan akses tanpa hak.

6. Proses Verifikasi & Approval Vendor

Vendor wajib melalui verifikasi legalitas (NIB, NPWP, Akta), kapasitas produksi workshop, kelengkapan alat, mutu beton, portofolio, dan komitmen SOP. Precaz berhak menerapkan sistem scoring & tiering serta menangguhkan Vendor yang tidak memenuhi kualifikasi keselamatan dan kualitas.

7-12 PRODUK, SPESIFIKASI, HARGA & SURVEY LOKASI

7-8. Produk & Spesifikasi

Mencakup Pagar Beton, Panel, U-Ditch, Box Culvert, Paving, Hebel, & Modular. Informasi dimensi, mutu, dan volume pada PO/kontrak menjadi acuan utama.

9. Toleransi Produksi

Produk precast memiliki toleransi ukuran wajar sesuai standar teknis & curing. Perbedaan kecil dalam batas toleransi tidak dianggap cacat.

10-11. Harga & Pengiriman

Harga mengikat tercantum di PO/Quotation yang disetujui. Biaya pengiriman dipengaruhi akses jalan, armada, dan kondisi unloading lapangan.

12. Survey Lokasi

Survey mengukur elevasi, akses truk, dan struktur tanah. Jika kondisi aktual berbeda material dengan data Klien, biaya/metode dapat disesuaikan.

13-16 SISTEM TENDER & LARANGAN BYPASS

13-14. Tender & Pemilihan Vendor: Penetapan pemenang tender didasarkan pada kombinasi harga, kapasitas, rating kinerja, lokasi, dan hasil interview teknis (bukan sekadar penawaran harga terendah).

15. Larangan Keras Bypass Transaksi

Vendor dan Klien dilarang keras melakukan kesepakatan langsung di luar sistem Precaz untuk menghindari mekanisme escrow/fee. Pelanggaran akan berakibat pada pemblokiran akun permanen, pencabutan status vendor, dan klaim ganti rugi berdasarkan kontrak.

16. Kontrak Proyek: Proyek kompleks diikat dengan Kontrak tertulis mencakup scope, SLA, warranty, K3, denda keterlambatan, dan termination clause.

17-21 SISTEM ESCROW & SKEMA MILESTONE PROYEK

Untuk melindungi dana Klien dan kepastian cashflow Vendor, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui sistem Escrow Precaz dengan skema milestone standar berikut:

Tahap 1 35% DP / Mobilisasi & Material
Tahap 2 25% Progress Lapangan II
Tahap 3 25% Progress Lapangan III
Tahap 4 (Final) 15% Pelunasan & BAST QC

21. Syarat Pencairan Vendor: Dana escrow hanya akan dicairkan ke Vendor setelah milestone tercapai, diverifikasi oleh SPV/sistem, menyertakan bukti foto/laporan, dan tidak sedang berada dalam status dispute.

22-26 PROGRESS PROYEK, SPV & PRE-CONSTRUCTION

22. Laporan Progress: Menggunakan parameter terukur (meter lari, volume unit, % pekerjaan) disertai laporan harian, foto, dan video lokasi.

23. Peran SPV (Site Supervisor): SPV memverifikasi kualitas dan progress di lapangan, namun tidak berwenang mengubah nilai kontrak atau memberikan refund secara sepihak.

24-25. Pre-Construction & PCM: Sebelum proyek dieksekusi, dokumen RKS, Jadwal Induk, dan Rencana K3 wajib disetujui. PCM (Pre-Construction Meeting) dapat diselenggarakan untuk penyelarasan SLA.

26. Pelaksanaan Pekerjaan: Vendor wajib mematuhi metode kerja, keselamatan K3, serta instruksi sah pengawas lapangan.

27-30 PERUBAHAN SKOP, KETERLAMBATAN & FORCE MAJEURE

27-28. Pekerjaan Tambahan (Variation)

Pekerjaan tambahan wajib memiliki approval tertulis Klien. Pekerjaan tanpa persetujuan tertulis tidak dapat ditagihkan.

29. Keterlambatan Proyek

Vendor wajib menyerahkan recovery plan. Keterlambatan sepihak dapat dikenakan konsekuensi denda sesuai kontrak.

30. Force Majeure: Bencana alam ekstrem, banjir besar, gempa, perang, atau kebijakan pemerintah yang menghambat proyek wajib dilaporkan dalam kurun waktu wajar disertai bukti resmi.

31-33 QUALITY CONTROL (QC), BAST & GARANSI

31. QC (Pemeriksaan Kualitas): Pemeriksaan mencakup dimensi, mutu beton, kerapian pemasangan, dan fungsi drainase/struktur oleh SPV, Tim QC, atau Klien.

32. BAST (Berita Acara Serah Terima): Penandatanganan BAST menandai selesainya proyek, dasar pencairan retensi/dana akhir, dan mulainya masa garansi.

33. Garansi (Warranty): Garansi diberikan sesuai ketentuan spesifikasi produk dan kontrak. Cacat akibat kesalahan pemakaian Klien di luar cakupan garansi.

34-39 PEMBATALAN, REFUND & PENANGANAN DISPUTE

34-35. Pembatalan & Refund: Pembatalan setelah proses cetak/produksi beton berjalan tidak otomatis mendapat full refund. Perhitungan refund mengikuti status biaya material yang telah terpakai.

36-39. Mekanisme Penyelesaian Dispute (Sengketa)

Jika terjadi komplain, Precaz akan membekukan (freeze) dana escrow sementara dan melakukan investigasi independen (cek bukti foto, log lokasi, laporan SPV, & QC lapangan). Keputusan dispute dapat berupa perbaikan (rework), penggantian produk, refund parsial/penuh, atau penggantian Vendor.

40-44 TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

40. Tanggung Jawab Klien

Memberikan akses lokasi, data spesifikasi benar, bayar deposit tepat waktu, dan approval tepat waktu.

41. Tanggung Jawab Vendor

Menjaga mutu material, mematuhi jadwal, menjamin K3 pekerja, dan mematuhi larangan bypass.

42. Tanggung Jawab SPV

Menjaga independensi laporan, dilarang menerima gratifikasi/biaya informal dari Vendor.

43-44. Kewajiban & Limitasi Precaz: Precaz menyediakan infrastruktur kontrol transaksi dan fasilitasi dispute secara maksimal tanpa menghilangkan kewajiban utama para pihak sesuai hukum.

45-63 PAJAK, REGULASI & KETENTUAN OPERASIONAL

45. Pelindungan Data: Patuh pada UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP).
46-47. Dokumen Digital: E-signature, PO, & BAST digital sah secara hukum.
48. Perpajakan: Kewajiban pajak mengikuti ketentuan PPN/PPh yang berlaku.
49. Biaya Layanan: Rincian platform/survey fee diinformasikan transparan.
51-52. Anti-Manipulasi: Dilarang melakukan kecurangan tender/review palsu.
53-54. Rating & Suspensi: Performa rendah berakibat pembatasan akses tender.
60. Keselamatan K3: Wajib menyediakan APD lengkap di area proyek.
62. Penggantian Vendor: Dapat dilakukan jika Vendor gagal/mangkir.

64-73 HIRARKI DOKUMEN & PRINSIP UTAMA PRECAZ

65. Urutan Hirarki Keberlakuan Dokumen: (1) Peraturan Perundang-undangan RI → (2) Kontrak Khusus Proyek → (3) PO / Surat Pesanan → (4) Dokumen Teknis / RKS → (5) Quotation Disetujui → (6) Syarat & Ketentuan Transaksi Ini.

7 Prinsip Dasar Ekosistem Precaz (Poin 72)

1. Transaction Control: Status & dokumen terdata.
2. Vendor Control: Verifikasi & evaluasi berkala.
3. Fund Control: Rekening escrow & milestone aman.
4. Project Control: Pengawasan SPV & progress terukur.
5. Quality Control: Verifikasi spesifikasi & QC.
6. Dispute Control: Penyelesaian adil berbasis bukti.
7. Digital Control: Seluruh rantai transaksi terdokumentasi penuh.

73. Penutup

Precaz percaya bahwa transaksi konstruksi tidak seharusnya berakhir hanya pada "barang sudah dikirim". Transaksi yang baik harus memiliki spesifikasi jelas, Vendor terverifikasi, dana terlindungi, progress terukur, dan BAST yang sah.

PRECAZ — Procurement & Project, Controlled.

Kontak Layanan Pelanggan & Transaksi:

PT MAJU MANDIRI GEMILANG

Jl. TB Simatupang No.kav. 23-24, RT.1/RW.1, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, 12430

Email: hello@precaz.com

WhatsApp Hotline: 0851-1968-4885

Website Resmi: precaz.com