Dokumen Resmi Precaz

Kebijakan Privasi

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Precaz (precaz.com) mengumpulkan, mengolah, melindungi, dan mengelola Data Pribadi Anda dalam ekosistem procurement dan manajemen proyek precast.

Bagian 1

Pendahuluan, Pengendali Data & Definisi

1. Pendahuluan

Precaz menghargai privasi dan keamanan informasi setiap pengguna. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Precaz mengumpulkan, memperoleh, menggunakan, menyimpan, mengolah, mengungkapkan, melindungi, dan menghapus Data Pribadi pengguna dalam hubungan dengan website Precaz, aplikasi Precaz, sistem procurement, sistem tender, sistem Vendor, sistem Klien, sistem project monitoring, sistem escrow dan pembayaran, komunikasi layanan, kegiatan operasional proyek, serta layanan Precaz lainnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan Precaz, termasuk Klien, Vendor, calon Vendor, SPV, Project Manager, pekerja atau tenaga lapangan, mitra, pengguna website, pengguna aplikasi, dan pihak lain yang menyerahkan Data Pribadi kepada Precaz. Precaz memproses Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Pelindungan Data Pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik.

2. Pengendali Data Pribadi

Dalam konteks pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan untuk kepentingan layanan Precaz, pihak yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi adalah:

PT MAJU MANDIRI GEMILANG (PRECAZ)

Alamat: Jl. TB Simatupang No.kav. 23-24, RT.1/RW.1, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

Email Privasi: privacy@precaz.com / hello@precaz.com

Nomor Kontak: 0851-1968-4885

Untuk aktivitas tertentu, Precaz dapat menggunakan pihak ketiga sebagai pemroses Data Pribadi berdasarkan instruksi dan kebutuhan layanan.

3. Apa yang Dimaksud dengan Data Pribadi?

Data Pribadi adalah data mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam operasional Precaz, Data Pribadi dapat mencakup: nama lengkap, nomor telepon, alamat email, alamat, tanggal lahir, identitas, data rekening, informasi pekerjaan, data perusahaan, informasi kontak, foto, video, tanda tangan, data transaksi, data lokasi, serta informasi lain yang berkaitan dengan seseorang. Jenis data yang dikumpulkan bergantung pada hubungan pengguna dengan Precaz.

Bagian 2

Data Yang Kami Kumpulkan

4. Data Akun & Data Klien

4.1 Data Akun:

Saat pengguna membuat akun, Precaz dapat mengumpulkan: nama, email, nomor telepon, password atau kredensial, OTP, jenis akun, dan informasi profil.

4.2 Data Klien:

Untuk Klien individu: nama, nomor telepon, email, alamat, lokasi proyek, data perusahaan, jabatan, informasi kebutuhan proyek, dokumen transaksi, informasi pembayaran, dan histori transaksi.

Untuk Klien badan usaha: nama perusahaan, NIB, NPWP, akta perusahaan, alamat perusahaan, PIC, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Data Vendor

Karena Precaz menggunakan sistem Vendor terverifikasi, Vendor diminta memberikan data lengkap untuk proses Vendor Registration → Verification → Approval → Tender → Project → Performance Evaluation, meliputi:

  • Identitas: Nama pemilik, nama penanggung jawab, KTP, nomor identitas, nomor telepon, email.
  • Legalitas: NPWP, NIB, akta perusahaan, izin usaha, dokumen legalitas lain.
  • Profil Usaha: Nama usaha, brand, tahun berdiri, alamat workshop, wilayah operasional, jumlah tenaga kerja, kapasitas produksi.
  • Portofolio: Foto proyek, video proyek, pengalaman proyek, referensi, testimoni, histori pekerjaan.
  • Data Operasional: Fasilitas produksi, peralatan, kendaraan, tenaga kerja, kapasitas, kemampuan instalasi.

6. Data SPV (Supervisor Proyek)

Untuk kebutuhan Talent Pool dan pengawasan proyek, Precaz dapat mengumpulkan: nama, NIK, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, CV, pengalaman kerja, posisi sebelumnya, spesialisasi, portofolio, sertifikat, lokasi kerja yang diinginkan, ketersediaan, expected fee, histori proyek, rating, performance score, laporan proyek, data kontrak, dan data pembayaran.

7. Data Proyek

Nama PIC, nomor telepon PIC, email PIC, lokasi proyek, foto/video lokasi, dokumen proyek, gambar kerja, laporan harian, BAST, dokumen tender, dan dokumen QC.

8. Data Transaksi

Nomor order, PO, quotation, kontrak, nilai transaksi, produk, jumlah, harga, jadwal, status pembayaran, status escrow, histori pembayaran, refund, komplain, dan dispute.

9. Data Pembayaran

Metode pembayaran, bank, nama & nomor rekening, informasi status pembayaran, bukti pembayaran, dan info refund melalui penyedia pembayaran pihak ketiga.

10. Data Lokasi

Alamat proyek, titik koordinat, lokasi pengiriman, lokasi workshop Vendor, dan wilayah penugasan SPV untuk estimasi, survey, dan matching.

11. Data Foto & Video: Dikumpulkan melalui upload Klien, Vendor, SPV, laporan progress, QC, survey, dan dokumentasi proyek. Pengunggah bertanggung jawab memastikan keabsahan pengunggahan data gambar individu.

12. Data Teknis & Log: Secara otomatis mencatat alamat IP, jenis perangkat, OS, browser, waktu akses, aktivitas sistem, log keamanan, dan error ID untuk debugging dan performa.

13. Cookies & Teknologi Serupa: Menggunakan Essential, Security, Analytics, dan Preference Cookies untuk sesi login, preferensi, dan keamanan.

14. Sumber Data: Diperoleh dari pengguna langsung, tempat kerja pengguna, Vendor, Klien, SPV, mitra, penyedia payment gateway, dan sistem transaksi Precaz.

Bagian 3

Tujuan & Dasar Pemrosesan Data

15. Tujuan Pemrosesan Data

Precaz menggunakan Data Pribadi untuk tujuan yang relevan dengan layanan, meliputi:

15.1 Registrasi Akun 15.2 Verifikasi Identitas 15.3 Vendor Approval 15.4 Tender & Matching 15.5 Transaksi Pengadaan 15.6 Escrow & Pembayaran 15.7 Project Management 15.8 Progress Monitoring 15.9 Quality Control (QC) 15.10 Penyelesaian Dispute 15.11 Keamanan & Anti-Fraud 15.12 Notifikasi & Informasi

16. Pemrosesan Data untuk Tender dan Matching

Precaz mencocokkan kebutuhan proyek (contoh: Proyek Bekasi + Pagar Beton + 250 Meter) dengan Vendor dan SPV berdasarkan lokasi, kapasitas, pengalaman, ketersediaan, dan performance score.

17. Data Performance

Formasi histori performa Vendor & SPV dinilai dari ketepatan waktu, kualitas, tingkat komplain, disiplin laporan, hasil QC, dan rating untuk menentukan tier dan eligibility tender.

18. Dasar Pemrosesan Hukum

Pemrosesan didasarkan pada persetujuan, pelaksanaan perjanjian/kontrak, pemenuhan kewajiban hukum, dan perlindungan kepentingan yang sah sesuai regulasi berlaku.

19. Pemrosesan Data Sensitif

Dokumen yang mengandung data spesifik/sensitif dibatasi pemrosesannya hanya sejauh diperlukan untuk transaksi dan tujuan yang sah.

Bagian 4

Pengungkapan, Berbagi Data & Akses Peran

20. Berbagi Data dengan Pihak Lain: Akses diberikan terbatas kepada Vendor, Klien, SPV, Project Manager, payment gateway, bank, cloud hosting, IT security, auditor, dan konsultan hukum.

21. Data yang Dilihat Vendor: Vendor hanya menerima nama PIC, lokasi proyek, spesifikasi, dan jadwal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

22. Data yang Dilihat Klien: Klien dapat melihat profil usaha Vendor, portofolio, area layanan, kapasitas, dan rating tanpa mengakses data pribadi pemilik yang bersifat privat.

23. Data untuk SPV: SPV menerima scope proyek, lokasi, kontak lapangan, dan dokumen teknis sesuai penugasannya.

24. Prinsip Role-Based Access ("Need to Know & Need to Use")

  • Finance: Mengakses data pembayaran & rekening, tidak memiliki akses ke dokumen teknis proyek.
  • SPV: Mengakses data proyek & kontak lapangan, tidak melihat finansial mendalam pengguna.
  • Vendor: Mengakses detail proyek Klien, tidak mendapatkan informasi akun lengkap Klien.

25. Pihak Ketiga Mitra Teknologi: Mendukung infrastruktur cloud, database, WhatsApp/SMS OTP, e-signature, payment gateway, dan analytics.

26. Transfer Data Internasional: Apabila diproses di luar Indonesia, Precaz mengambil langkah yang diwajibkan hukum untuk menjaga standar pelindungan data.

Bagian 5

Keamanan, Insiden & Retensi Data

27. Langkah Keamanan Data

Precaz menerapkan kontrol akses, autentikasi OTP, proteksi password, enkripsi data, logging, monitoring server, dan backup rutin. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan password dan OTP masing-masing.

28. Penanganan Insiden / Kebocoran Data

Jika terjadi insiden insidental, Precaz akan melakukan investigasi, pembatasan akses, pemulihan sistem, mitigasi dampak, pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang dan pengguna terdampak sesuai regulasi.

29 & 30. Retensi & Histori Transaksi

Data disimpan selama diperlukan untuk layanan, garansi proyek, penyelesaian sengketa, pajak, dan kewajiban audit. Permintaan penghapusan data transaksi tidak dapat dipenuhi sepenuhnya jika bertentangan dengan kewajiban hukum perpajakan dan audit.

Bagian 6

Hak Subjek Data Pribadi (UU 27/2022)

31. Hak-Hak Anda: Berdasarkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda berhak:

  • ✓ Memperoleh informasi pemrosesan
  • ✓ Mengakses & meminta salinan data
  • ✓ Memperbarui / Memperbaiki data
  • ✓ Meminta penghapusan (kondisi tertentu)
  • ✓ Menarik persetujuan (consent)
  • ✓ Mengajukan keberatan pemrosesan

32. Prosedur Permintaan Hak: Ajukan email ke privacy@precaz.com dengan melampirkan identitas resmi untuk verifikasi.

33. Batasan Hak: Hak dapat dibatasi jika bertentangan dengan hukum, proses peradilan, hak pihak lain, atau kepentingan pertahanan keamanan nasional.

Bagian 7

Pemasaran, WhatsApp, Analytics & AI

34. Komunikasi Pemasaran: Kiriman promo dan fitur baru dapat dihentikan kapan saja via tombol Unsubscribe.

35. Komunikasi WhatsApp: Digunakan untuk pengiriman OTP, notifikasi progress proyek, status escrow, dan customer service.

36. Analytics: Menggunakan data teranonimisasi untuk pola penggunaan dan efektivitas fitur platform.

37. AI & Otomasi: Digunakan untuk algoritma rekomendasi Vendor, matching proyek, dan analisis performa. Keputusan signifikan tidak diambil 100% secara otomatis tanpa pengawasan manusia.

38. Pencegahan Fraud: Pemrosesan data untuk mendeteksi transaksi fiktif, manipulasi progress, dan bypass platform.

39. Moderasi Review: Precaz berhak memoderasi ulasan palsu, ujaran kebencian, atau pengungkapan data pribadi ilegal.

Bagian 8

Tanggung Jawab Pengguna, Vendor & SPV

40 - 41. Dokumen & Data Pihak Lain: Pengguna wajib memastikan dokumen (KTP, NPWP, NIB) sah dan legal. Pemberian data pihak lain (misal Vendor mengunggah data kuli/tukang) wajib mengantongi izin sah.

42 - 43. Privasi Anak & Data Perusahaan: Precaz tidak mengumpulkan data anak di bawah umur. Informasi legalitas perusahaan diperlakukan sebagai Data Pribadi jika terhubung langsung dengan individu pemilik.

44 - 47. Dokumen Terkait & Pihak Ketiga: Memiliki keterikatan langsung dengan Syarat & Ketentuan Transaksi serta Kebijakan Refund/Komplain Precaz.

48 - 50. Pengelolaan Data Proyek: Vendor & SPV dilarang menyebarkan kontak Klien di luar transaksi resmi Precaz.

51. Larangan Keras Penggunaan Data:

Dilarang menggunakan data untuk spam, penyebaran kontak, intimidasi, penipuan, atau bypass transaksi di luar sistem Precaz. Pelanggaran berdampak pada pembekuan akun permanen dan jalur hukum.

Bagian 9

Penghapusan, Anonimisasi & Tabel Retensi

52 - 55. Penghapusan & Anonimisasi: Permintaan penghapusan akun akan memicu anonimisasi data analitik dan penghapusan data aktif, kecuali data transaksi finansial yang wajib disimpan untuk audit hukum.

66. Matriks Retensi Data Berdasarkan Kategori

Kategori Data Tujuan Pemrosesan
Data Akun & IdentitasPengelolaan akun & Verifikasi KYC
Data Vendor & QCApproval, Procurement & Quality Assurance
Data Transaksi & PembayaranPembayaran Escrow, Tax & Audit Perpajakan
Data Proyek & BASTPelaksanaan, Monitoring & Serah Terima Work
Data Dispute & Log SystemPenyelesaian Sengketa, Keamanan & Troubleshooting

67 - 70. Pemusnahan Data & Ecosystem Trust: Pemusnahan dilakukan melalui penghapusan digital permanen. Privasi data merupakan fondasi dari Trusted Procurement Precaz.

Bagian 10

Kepatuhan Regulasi & Penutup

71. Kepatuhan Hukum & Dasar Regulasi

Pemrosesan Data Pribadi di Precaz tunduk dan patuh pada kerangka hukum Republik Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
  • Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

72. Persetujuan: Dengan menggunakan platform Precaz, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini.

73. Tanggal Berlaku: Efektif berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2026.

74. Penutup

Precaz percaya bahwa membangun marketplace konstruksi bukan hanya tentang mempertemukan Klien ↔ Vendor, melainkan membangun ekosistem terpercaya dari pengadaan hingga pemasangan teruji:

Data → Procurement → Vendor → Escrow → Project → SPV → Progress → QC → Payment → BAST

PT MAJU MANDIRI GEMILANG (PRECAZ)

Jl. TB Simatupang No.kav. 23-24, RT.1/RW.1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Indonesia, 12430

Email: hello@precaz.com | Telp: 0851-1968-4885 | Web: precaz.com